Peran Lampu Hazard dalam Situasi Darurat di Jalan
Saat kendaraan mengalami gangguan teknis seperti mogok atau kerusakan mesin sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus berhenti dalam kondisi diam.
Ketika kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas dan berada dalam posisi berhenti di badan atau bahu jalan.
Saat pengemudi sedang melakukan penggantian ban atau perbaikan darurat lainnya di tepi jalan dengan kendaraan dalam kondisi berhenti.
Dalam kondisi darurat yang mengharuskan kendaraan berhenti dan memasang segitiga pengaman sebagai peringatan tambahan bagi pengendara lain.
Penggunaan lampu hazard tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat (1), yang menyatakan bahwa lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat.