Peran Lampu Hazard dalam Situasi Darurat di Jalan

icon 2 February 2026
icon Admin

Saat kendaraan mengalami gangguan teknis seperti mogok atau kerusakan mesin sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus berhenti dalam kondisi diam.

  • Ketika kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas dan berada dalam posisi berhenti di badan atau bahu jalan.

  • Saat pengemudi sedang melakukan penggantian ban atau perbaikan darurat lainnya di tepi jalan dengan kendaraan dalam kondisi berhenti.

  • Dalam kondisi darurat yang mengharuskan kendaraan berhenti dan memasang segitiga pengaman sebagai peringatan tambahan bagi pengendara lain.

  • Penggunaan lampu hazard tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat (1), yang menyatakan bahwa lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat.